Dalam kedua undang-undang yang berbeda mengatur mengenai proses penyelesaian perkara tindak pidana umum dan peroses penyelesaian tindak pidana militer. Dari paparan makalah diatas yang mengangkat tema perbandingan proses penyelesaian perkara dalam lingkup peradilan umum dengan proses penyelesaian perkara dalam lingkup peradilan militer dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Serta bagaimana militer dipersenjatai sehingga mereka memang harus dibedakan dari masyarakat sipil.
Sejak kemerdekaan RI hingga saat sekarang ini, peradilan militer telah menjalani perubahan berkali-kali, baik dari segi penamaan, tingkatan maupun kewenangan mengadili. Hal ini ditandai dengan lahirnya beberapa peraturan tentang peradilan militer, yang pada akhirnya lahir UU No. Militer sebagai orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur, bagi mereka diadakan norma-norma yang khusus. Mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang telah ditentukan dan diawasi dengan ketat.
Karena kekhususan dalam mengemban tugas ini, mengakibatkan terjadinya pemisahan peradilan anggota tentara dengan masyarakat umum. Penegakan disiplin yang sangat ketat dan harus dipertanggung jawabkan di lembaga khusus jika melanggar. Mereka diadili dengan aturan yang khusus berlaku bagi mereka dengan tidak mengesampingkan kenyataan yang hidup ditengah masyarakat. HAPM di Indonesia, hal. R Sianturi. H,Sejarah peradilan militer di indonesia,Solusi Hukum.
This entry was posted on November 18, at am and is filed under Hukum. You can follow any responses to this entry through the RSS 2. You can leave a response , or trackback from your own site. You are commenting using your WordPress. You are commenting using your Google account. You are commenting using your Twitter account. You are commenting using your Facebook account. Notify me of new comments via email. Notify me of new posts via email.
Home Gallery Maleo Contact. Bangsa Pencari Keadilan ». Latar Belakang Akhir-akhir ini proses penegakan hukum di dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat untuk dibicarakan, keberadaan hukum yang seharusnya menjadi penyeimbang dalam kehidupan bermasyarakat di pertanyakan.
Perumusan Masalah Berangkat dari latar belakang masalah sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, maka perumusan masalah yang dijadikan bahasan dalam tulisan ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana umum yang dibandingkan dengan penyelesaian perkara tindak pidana militer, peraturan-peraturan ataupun hukum positif yang berlaku. Manfaat Penelitian Agar masyarakat umum dan khususnya bagi orang-orang yang terikat dengan justisiabel peradilan umum ataupun peradilan militer agar mendapat sedikit tambahan mengenai adanya perbedaan proses penyelesaian perkara diantara tindak pidana umum dan tindak pidana militer.
Tinjauan Pustaka Adanya pemisahan lembaga peradilan diantara peradilan umum dengan peradilan militer menimbulkan suatu pengaturan yang baru dan berbeda. Kesimpulan Dari paparan makalah diatas yang mengangkat tema perbandingan proses penyelesaian perkara dalam lingkup peradilan umum dengan proses penyelesaian perkara dalam lingkup peradilan militer dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1.
Sekian makalah ini dituliskan. Share this: Twitter Facebook. Like this: Like Loading Leave a Reply Cancel reply Enter your comment here Fill in your details below or click an icon to log in:. Email required Address never made public. Name required. Blog at WordPress. Follow Following. Maleoveva's Blog. Maka selain adanya hukum yang bersifat umum, di indonesia pun juga mengatur terkait hukum pidana militer. Hukum militer yang berlaku sekarang di Indonesia sebagian masih merupakan hukum yang berasal dari zaman penjajahan hindia belanda.
Di Indonesia hukum militer belum sepenuhnya mendapat perhatian dari semua kalangan masyarakat, hal ini dapat dimungkinkan karena dipengaruhi oleh eksistensi daripada penerapan hukum militer itu sendiri yang masih kurang, dimana pembahsan mengenai hukum militer itu sendiri tidak begitu secara terbuka dibicarakan dalam kehidupan masyarkat Indonesia, hal tersebut dipengaruhi paradigma masyarakat yang masih sempit bahwasanya hukum militer hanya diberlakukan di kalangan militer atau Tentara Nasional Indonesia TNI dan hanya untuk orang-orang dikalangan militer.
Padahal seharusnya masyarakat Indonesia yang berada di bawah naungan Negara hukum juga harus memberikan perhatian yang khusus terhadap hukum pidana militer. BAB II. Penegakan Hukum Pidana Militer di Indonesia. Van Apeldoorn merumuskan bahwa hukum adalah segala peraturan-peraturan yang mengandung petunjuk-petunjuk bagaimana manusia hendaknya bertindak-tanduk, jadi peraturan-peraturan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi manusia.
Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer menyebutka bahwasanya dengan adanya hukum pidana militer bukan berarti hukum pidana umum tidak berlaku bagi militer, akan tetapi sebaliknya hukum pidana umum akan tetap berlaku selama tidak diatur dalam hukum pidana militer.
Dalam hukum pidana militer, mereka yang diberlakukan hukum militer atau hukum pidana militer adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, berbunyi :. Penegakan hukum disegala bidang hukum harus dilakukan secara menyeluruh, baik itu hukum yang bersifat materil maupun hukum formilnya. Salah satu bidang hukum itu adalah hukum pidana militer. Hukum pidana militer merupakan bagian dari hukum militer, yakni suatu peraturan-peraturan khusus yang hanya berlaku bagi anggota militer itu sendiri.
Namun dalam artian hukum pidana yang berlaku bagi militer tidak hanya terpaku kepada hukum pidana militer, akan tetapi hukum pidana umum sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP akan tetap atau masih berlaku bagi militer yang dalam hal ini adalah Tentara Nasional Indonesia, yaitu berlaku selama tidak diatur di dalam undang-undang khusus KUHPidana Militer.
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat di wilayah kaedaulatannya. Sebagai negara yang termasuk ke dalam kelompok negara-negara berkembang, kondisi penegakan hukum di Indonesia belum dapat disejajarkan dengan negara-negara maju, karena dilihat dalam praktek pelaksanaannya masih belum mencapai kepada suatu titik tertinggi dalam penegakan hukum itu sendiri, khususnya dalam hal penegakan hukum pidana militer di Indonesia.
Hal tersebut disamping karena kurangnya kinerja dari pada pejabat-pejabat atau aparat penegak hukum dalam usaha menjungjung tinggi hukum sebagaimana mestinya, juga dipengaruhi oleh kondisi masyarakat Indonesia sendiri, yaitu sangat sedikit diantara sekian banyak rakyat Indonesia yang menaruh perhatian pada hukum militer itu sendiri. Oleh karena tersebut di atas, perlu adanya perubahan paradigma atau pola berfikir masyarakat agar lebih membuka diri dalam berbagai proses yang menyangkut hukum pidana militer, terlebih lagi dalam sistem peradilan militer itu sendiri.
Karena Peradilan militer, bukan hanya milik militer dan bagi kepentingan militer saja melainkan milik masyarakat secara umum dan untuk kepentingan masyarakat umum pula, kpentingan yang lebih mendasar adalah terkait perlindungan hukum bagi masyarakat luas.
Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari suatu masyarakat atau bangsa yang melakukan tugas khusus. Melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas utamanya adalah bertempur.
Penegakan hukum pidana militer yang masih kurang di indonesia terlihat jelas dalam kejadian terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta yang baru-baru ini terjadi dan hangat diberitakan di media massa, dimana kasus tersebut menyeret para oknum Tentara Nasional Indonesia, yang pada kelanjutan kasusnya tersebut diputuskan untuk diselesaikan melalui Peradilan Militer. Proses Peradilan Militer terhadap para oknum TNI tersebut harus dilakukan secara terbuka — transparan serta harus mendapat perhatian yang khusus dari masyarakat luas agar penegakan hukum pidana militer itu sendiri dapat dilakukan sebagaiamana mestinya.
Karena jika tidak diawasi dengan saksama oleh berbagai pihak maka akan berdampak kepada hukum pidana militer yang kurang ditegakkan di Indonesia.
Tindak pidana militer murni adalah suatu tindak pidana yang hanya dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus militer, sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana militer campuran adalah suatu perbuatan yang terlarang yang sebenarnya sudah ada peraturannya, hanya peraturan itu berada pada perundang-undangan yang lain.
Dalam rangka mendukung dan menjamin terlaksananya peran tugas TNI tersebut, maka telah di adakan dan di berlakukan peraturan-peraturan khusus yang hanya berlaku bagi prajurit TNI, di samping peraturan-peraturan yang bersifat umum.
Peraturan-peraturan yang bersifat khusus dan hanya berlaku bagi prajurit TNI inilah yang dikenal dengan hukum militer. Salah satu peraturan yang bersifat khusus dan hanya berlaku bagi prajurit TNI adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Peradilan Militer yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai peradilan yang berwenang mengadili yurisdiksi peradilan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.
Ketentuan mengenai yurisdiksi peradilan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana tersebut terdapat dalam Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun yang pada dasarnya menegaskan bahwa peradilan yang berwenang mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana adalah Peradilan Militer.
Masing-masing lingkungan peradilan tersebut memiliki 1 Subekti niken, Supriyadi. Masing-masing memiliki kompetensi absolut, sehingga secara mutlak satu lingkungan peradilan tidak boleh dimasuki dan dicampuri oleh lingkungan peradilan yang lain. Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer juga Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara masing-masing berdiri sendiri dengan fungsi dan wewenang mutlak, tidak bisa dicampuri oleh lingkungan peradilan yang lain.
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara. Perbedaannya terlihat hanya karena adanya beban kewajiban yang lebih banyak dimandatkan oleh Negara kepada TNI dari pada masyarakat biasa dalam hal pertahanan negara. Perumusan Masalah Bertitik tolak pada Pendahuluan diatas tersebut sekaligus untuk menjadi pembatas pembahasan jurnal ini maka, dirumuskan sebagai berikut: 1.
Bagaimana hakikat Peradilan Militer di Indonesia 2. Ferdian fredy. Pembahasan 1. Hakikat Peradilan Militer Di indonesia Dari sudut kompetensi sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia mengenal 5 macam jenis peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha Negara, peradilan militer dan mahkamah konstitusi, masing-masing peradilan mempunyai obyek dan subyek yang berbeda dan kekhususan tersendiri. Realita mengungkapkan bahwa dari sekian banyak rakyat Indonesia, hanya sedikit yang menaruh perhatian pada hukum militer.
Sebagian dari mereka berangapan hukum militer cukup untuk diketahui oleh kalangan militer saja. Hal ini tentu tidak salah, tetapi juga tidak seluruhnya benar. Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari suatu masyarakat atau bangsa yang melakukan tugas khusus.
Melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata. Kompetensi peradilan umum, khususnya dalam perkara pidana akan diproses melalui sistem peradilan pidana yang dimulai dari proses penyidikan, penuntutan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Dalam perkara pidana terdakwanya selama ini berasal dari kalangan rakyat sipil di dalamnya termasuk terdakwa yang berasal dari polri atau bisa dari kalangan rakyat sipil dan kalangan militer perkara koneksitas. Sedangkan perkara pidana yang terdakwanya berasal dari kalangan militer dengan jenis pelanggaran terhadap hukum pidana umum atau hukum pidana militer diproses melalui mekanisme sistem peradilan pidana militer dengan sub sistem Ankum, papera, Polisi Militer, Oditur Militer, Hakim Militer dan Petugas Pemasyarakatan Militer.
Militer sebagai suatu komuniti khusus mempunyai budaya tersendiri terpisah dari budaya masyarakat pada umumnya, misalnya budaya bahwa setiap bawahan harus hormat pada atasan dan ada sanksi hukumannya apabila bawahan tidak hormat pada atasan.
Contoh lain adalah budaya rela mati untuk 5 Helmi. Prinsipnya bahwa budaya hukum di lingkungan militer harus dilihat dari sikap prajurit itu sendiri dalam keseharian. Karena militer mempunyai budaya tersendiri maka militer mempunyai hukum sendiri, di samping hukum yang bersifat umum. Dalam rangka penegakan hukum di lingkungan militer tersebut dibutuhkan peradilan militer tersendiri tidak hanya menegakkan hukum militer murni tapi juga hukum umum yang juga berlaku bagi militer.
Upaya penegakan hukum melalui pengadilan militer tersebut merupakan upaya pilihan terakhir ultimum remidium jika upaya pembinaan disiplin dan penegakan hukum disiplin yang sudah dilakukan setiap Komandan tidak mampu lagi mengatasinya. Dengan demikian pengadilan militer merupakan alat yang ampuh dalam menjaga dan meningkatkan disiplin prajurit sehingga setiap prajurit selalu dalam keadaan siap sedia untuk dikerahkan dalam setiap penugasan kapan saja dan dimana saja.
Ada beberapa alasan mengapa perlu dibentuk peradilan militer yang berdiri terpisah dari peradilan umum, yaitu: a. Adanya tugas pokok yang berat untuk melindungi, membela dan mempertahankan integritas serta kedaulatan bangsa dan negara yang jika perlu dilakukan dengan kekuatan senjata dan cara berperang.
0コメント